Kasus PT DSI: Eks Direktur Jadi Tersangka Baru Penggelapan Dana dan Penipuan
Eks Direktur PT DSI Jadi Tersangka Baru Kasus Penggelapan Dana

Kasus PT DSI: Eks Direktur Jadi Tersangka Baru Penggelapan Dana dan Penipuan

Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru tersebut berinisial AS, yang merupakan founder sekaligus mantan direktur perusahaan tersebut.

Bukti Kuat dan Penetapan Tersangka

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil gelar perkara. Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam kasus ini.

"Forum Gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 (dua) alat bukti yang syah, menetapkan 1 (satu) orang tersangka tambahan atas nama AS," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024 dan juga merupakan pendiri perusahaan tersebut. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam kasus yang telah menyeret beberapa petinggi PT DSI sebelumnya.

Jadwal Pemeriksaan dan Tindakan Pencegahan

AS dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum ini.

"Pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu 8 April 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," jelas Ade Safri Simanjuntak.

Selain itu, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah AS keluar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 22 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri selama proses penyidikan berlangsung.

Penelusuran Aliran Dana dan Aset

Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik terus memburu aliran dana dan aset hasil kejahatan dalam kasus ini. Koordinasi intensif dilakukan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan jaksa penuntut umum untuk penelusuran serta pengamanan aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tegasnya.

Tiga Tersangka Sebelumnya

Sebelum penetapan AS, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis, 5 Februari 2026.

"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat, 6 Februari 2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Mereka diduga melakukan berbagai tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, hingga pencucian uang yang terkait dengan penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pasal-pasal lain dalam undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta pengembangan sektor keuangan.

Kasus ini terus berkembang seiring dengan komitmen Bareskrim Polri untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi korban penggelapan dana dan penipuan yang dilakukan oleh PT DSI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga