Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Perbuatan Terencana dan Sistematis
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Nadiem, yang seharusnya menjadi teladan sebagai menteri, justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (30/6).
Keadaan Memberatkan dan Meringankan
Hakim juga menyatakan keadaan ekonomi Nadiem sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata Purwanto.
Vonis dan Pidana Tambahan
Nadiem dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Dissenting Opinion
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.



