Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion: Nadiem Tak Terbukti Niat Jahat
Dissenting Opinion Hakim: Nadiem Tak Terbukti Niat Jahat

Hakim anggota Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dalam pendapatnya, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Alat Bukti Tak Cukup Buktikan Niat Jahat

Andi menyatakan bahwa alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri. "Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi saat membacakan dissenting opinion di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).

Permendikbud Tidak Kunci Merek Tertentu

Ia juga menilai perbuatan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan jahat. Menurut Andi, Permendikbud tersebut tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya mengunci operating system. Selain itu, ia menegaskan bahwa di persidangan tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang menunjukkan permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ada Perintah atau Pemberian Melanggar Hukum

"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," kata Andi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hubungan kausal antara Nadiem dengan terdakwa lain yang dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

Tiga Peristiwa Tidak Punya Kausalitas Kuat

Andi juga menyinggung dugaan hubungan antara kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan investasi Google ke PT GoTo. Ia menilai ketiga peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat. "Bahwa peristiwa yang terjadi dalam satu waktu yang berdekatan yaitu kebijakan pengadaan laptop, adanya kerugian negara, dan tiga, adanya penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa," katanya.

Kesimpulan: Nadiem Harus Dibebaskan

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan bahwa alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya niat jahat maupun perbuatan jahat yang dilakukan Nadiem. "Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," kata Andi.

Vonis Mayoritas: 10 Tahun Penjara

Meskipun terdapat dissenting opinion, majelis hakim secara mayoritas memutuskan Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana pokok, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga