Ibu Fandi Menangis di Depan Hotman Paris, Bantah Anaknya Terlibat Kasus Sabu 2 Ton
Isak tangis menyelimuti pertemuan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan orang tua Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang kini terancam hukuman mati. Pertemuan ini berlangsung di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (20/2/2026). Ibunda Fandi, Nirwana (48), tak kuasa menahan kesedihan saat menceritakan nasib putranya yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam.
Permohonan Ibu untuk Pembebasan Putranya
Dalam konferensi pers bersama Hotman Paris, Nirwana dengan suara bergetar memohon kepada pihak berwenang. "Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, Bapak Jaksa, Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya," ujarnya. Ia menegaskan bahwa Fandi tidak terlibat dalam jaringan narkoba apa pun dan dibesarkan dari hasil kerja kerasnya sebagai nelayan.
Fandi sebagai Tulang Punggung Keluarga
Nirwana mengungkapkan bahwa Fandi adalah tulang punggung sekaligus harapan bagi keluarganya. Ia sering menyisihkan sebagian gajinya untuk membantu membiayai kelima adiknya. Oleh karena itu, Nirwana tidak terima jika anaknya dituntut hukuman mati atas perbuatan yang tidak dilakukannya. "Saya tidak ikhlas anak saya dituntut mati. Karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat jaringan narkoba. Saya tidak mau anak saya dihukum mati, biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya," katanya dengan penuh emosi.
Kronologi Penangkapan Fandi Ramadan
Nirwana menceritakan kronologi penangkapan putranya di atas kapal Sea Dragon. Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 dan menginap di hotel selama sekitar 10 hari untuk menunggu kesiapan kapal. Pada 13 Mei 2025, ia bersama kapten dan rombongan ABK lainnya mulai bekerja di kapal tersebut. Lima hari kemudian, tepatnya 18 Mei 2025, sebuah kapal nelayan merapat ke Sea Dragon di tengah laut untuk menurunkan 67 kardus yang diduga berisi sabu.
Penyergapan oleh pihak Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terjadi pada 21 Mei 2025 di perairan Tanjung Balai Karimun. Saat itu, Fandi baru bekerja aktif di kapal tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap. Kasus ini telah berlangsung sejak persidangan dimulai pada 23 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Batam, dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Agenda Persidangan dan Dakwaan Jaksa
Rencananya, persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada Senin mendatang. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa peredaran narkoba ini dilakukan oleh Fandi bersama lima orang lainnya, yaitu Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lain yang bernama Mr Tan alias Jacky Tan masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Pertemuan ini menyoroti perjuangan keluarga Fandi dalam menghadapi tuntutan hukum yang berat, sambil terus membantah keterlibatan putranya dalam jaringan narkoba. Hotman Paris hadir untuk memberikan dukungan hukum dalam upaya pembelaan ini.



