Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker: 'Sultan' Minta Setoran untuk Bayar Jasa Ketik Pegawai
Dalam sidang kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), seorang saksi mengungkapkan permintaan setoran uang nonteknis dari terdakwa yang dijuluki 'sultan' Kemnaker. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 6 April 2026.
Keterangan Saksi tentang Permintaan Uang Nonteknis
Rusmini, Direktur PT Fresh Galang Mandiri, menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Irvian Bobby Mahendro, dan sembilan terdakwa lainnya. Rusmini mengaku dihubungi langsung oleh Irvian Bobby, yang memintanya untuk menyetorkan uang nonteknis dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Menurut Rusmini, Irvian Bobby beralasan bahwa uang tersebut diperlukan untuk membayar jasa ketik pegawai honorer di Kemnaker. "Karena dari Kemnaker tidak adanya dana untuk pengadaan blanko serta biaya operasional untuk pembuatan sertifikat itu sendiri," ujar Rusmini, mengutip penjelasan Bobby.
Rapat dan Keluhan Asosiasi
Jaksa dalam sidang mendalami rapat antara pihak Kemnaker dengan asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Rusmini menyebutkan bahwa asosiasi saat itu mengusulkan agar biaya nonteknis dihapuskan atau nilainya dikurangi, karena dinilai terlalu memberatkan.
"Mengakomodir kegelisahan kami semua karena memang terlalu banyak biaya yang harus keluar, jadi kita mengajukan kalau bisa nonteknis ini dihapuskan," jelas Rusmini menanggapi pertanyaan jaksa.
Respons dan Komunikasi Langsung dari Terdakwa
Setelah rapat, Rusmini mengaku dihubungi langsung oleh Irvian Bobby terkait keputusan uang nonteknis. Bobby meminta agar biaya nonteknis tetap dibayarkan, namun dengan nominal yang telah dikurangi menjadi Rp 350 ribu. Dia juga meminta hal ini tidak disampaikan ke grup asosiasi, karena ingin menyampaikannya langsung ke setiap PJK3.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa alasan permintaan uang nonteknis termasuk karena pekerja yang mengetik dan mencetak sertifikat K3 di Kemnaker bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Biaya blanko sertifikat tidak disediakan Kemnaker dan biaya yang timbul karena operasional untuk mencetak dan pekerja yang mengetik dan mencetak bukan PNS," bunyi BAP yang dibacakan jaksa.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Total terdapat 11 terdakwa dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini. Berikut adalah identitas mereka:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Kasus ini terus disidangkan dengan berbagai kesaksian yang mengungkap praktik tidak sehat dalam pengurusan sertifikasi di lingkungan Kemnaker.



