Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan
Kejagung Geledah 14 Lokasi Korupsi Tambang Samin Tan

Kejagung Geledah 14 Lokasi dalam Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang diduga terkait dengan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan yang melibatkan Samin Tan. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktik ilegal dalam sektor pertambangan batu bara.

Lokasi Penggeledahan Tersebar di Beberapa Provinsi

Dari total 14 lokasi yang digeledah, 10 di antaranya berada di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Lokasi-lokasi tersebut mencakup kantor PT AKT, PT MCM, rumah tersangka ST, serta rumah saksi. Sementara itu, tiga lokasi lainnya berada di Kalimantan Tengah, yaitu kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Di Provinsi Kalimantan Selatan, penggeledahan dilakukan di kantor PT MCM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di berbagai wilayah. "Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, DKI, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 30 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alat Bukti yang Berhasil Diamankan

Berdasarkan hasil penggeledahan, Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi alat berat, dokumen, alat bukti elektronik, dan kendaraan. Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung proses hukum. "Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, serta kendaraan-kendaraan," jelasnya.

Kejagung juga masih mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus ini. Anang menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi barang bukti dan identitas pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. "Dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman tetap akan dilakukan, dan tidak perlu khawatir akan hilangnya bukti karena sudah diperhitungkan oleh tim penyidik," tambahnya.

Samin Tan Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan. Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner atau pengelola PT AKT, yang diduga beroperasi secara ilegal sejak tahun 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Meskipun demikian, perusahaan ini tetap melanjutkan operasi penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025.

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari. Kasus ini menegaskan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan dan menindak tegas pelaku yang melanggar hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga