Kejagung Sita Uang Tunai Senilai Rp 1 Miliar dari Kantor PT AKT di Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) saat melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pertambangan batu bara, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Nilai uang yang disita tersebut setara dengan sekitar Rp 1 miliar setelah dikonversi ke dalam rupiah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penyitaan ini kepada wartawan pada Selasa (31/3/2026). "Iya, kalau tidak salah dari kantor AKT di Jakarta. (Nilainya) kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar-an," ujar Anang. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka.
Inventarisasi Aset Lain yang Disita
Selain uang tunai, Kejagung juga sedang melakukan inventarisasi terhadap aset-aset lain yang berhasil disita dalam kasus ini. Nilai aset tersebut dikabarkan lebih besar dari uang tunai yang ditemukan, dan proses pendataannya masih berlangsung oleh penyidik.
"Entar yang besar aset-asetnya lagi diinventarisir," tambah Anang. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih terus berkembang dengan temuan-temuan baru yang signifikan.
Penggeledahan di 14 Lokasi dan Temuan Barang Bukti
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah 14 lokasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT AKT. Penggeledahan dilakukan di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari aksi penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti:
- Dokumen-dokumen penting
- Kendaraan
- Alat berat yang digunakan di lokasi tambang
Anang menjelaskan, "Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga alat berat di lokasi tambang serta kendaraan." Dari total 14 lokasi, 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, mencakup kantor perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, rumah pribadi, dan kediaman sejumlah saksi.
Duduk Perkara Kasus Samin Tan
Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017.
Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas ini diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di sektor pertambangan.
Kejagung menyatakan adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait.



