Kejagung Tanggapi Usulan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu dari Komisi III DPR
Kejagung Tanggapi Usulan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Kejagung Buka Suara Soal Usulan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menanggapi upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, yang disampaikan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Respons ini muncul sebagai jawaban atas desakan publik terkait kasus videografer yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa.

Mekanisme Hukum Ditegakkan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya menghormati fungsi DPR dalam mengawasi penegakan hukum. "Kami menghormati, dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujarnya kepada wartawan pada Senin, 30 Maret 2026. Dia menegaskan bahwa proses permohonan penangguhan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah, dengan menyebut, "Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh."

Dukungan Komisi III DPR

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman telah membacakan poin-poin kesepakatan dalam RDPU, yang salah satunya mendukung penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. "Saya bacakan terakhir, nanti kita minta persetujuan langsung kita ketok palu ya, setelah ketok palu langsung kita tandatangani dan temen-temen semua ini konsekuen ya kita tandatangan penangguhan penahanan ya," jelas Habiburokhman. Dia menambahkan bahwa Komisi III DPR akan bertindak sebagai penjamin, dengan surat resmi yang akan dikirimkan ke pengadilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesimpulan Rapat yang Disepakati

Komisi III DPR RI mengeluarkan beberapa kesimpulan penting dari RDPU:

  1. Penegak hukum diingatkan untuk mengutamakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik dalam kasus Amsal Sitepu.
  2. Kerja kreatif videografer, seperti konsep awal, editing, cutting, dan dubbing, dianggap tidak memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan sebagai mark up.
  3. Prioritas pemberantasan korupsi harus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, yang dalam kasus ini senilai Rp202.000.000,00, bukan sekadar memenjarakan orang.
  4. Putusan pengadilan diharapkan tidak menjadi preseden kontra-produktif bagi iklim industri kreatif di Indonesia.
  5. Majelis Hakim diminta mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan dan nilai-nilai keadilan masyarakat.
  6. Komisi III DPR mengajukan penangguhan penahanan untuk Amsal Sitepu dengan mereka sebagai penjamin.

Kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam industri kreatif, di mana nilai kerja non-material sering kali sulit diukur secara finansial. Respons Kejagung menunjukkan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara proporsional, sambil mengakui peran pengawasan legislatif dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga