Komisi III DPR Desak Penegak Hukum Prioritaskan Keadilan Substantif dalam Kasus Amsal Sitepu
Komisi III DPR Desak Keadilan Substantif untuk Kasus Amsal Sitepu

Komisi III DPR Serukan Pendekatan Hukum Berbasis Keadilan Substantif untuk Kasus Videografer

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar secara terbuka, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pesan tegas kepada aparat penegak hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat pekerja kreatif Amsal Sitepu. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan mengawal proses hukum ini untuk memastikan Amsal Sitepu memperoleh keadilan yang sebenarnya.

Penekanan pada Keadilan Substantif Melampaui Formalisme Hukum

Habiburokhman mengingatkan agar penegak hukum tidak hanya berpegang pada kepastian hukum formalistik, tetapi harus mengedepankan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. "Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," ujarnya dalam rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).

Pendekatan ini dinilai krusial, terutama mengingat karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Habiburokhman menjelaskan bahwa kerja kreatif videografer, mulai dari ide, editing, cutting, hingga dubbing, merupakan proses yang tidak bisa dinilai secara sepihak dengan harga nol. Hal ini bertujuan mencegah kesalahan dalam menilai unsur kerugian negara pada kasus-kasus berbasis kreativitas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterangan Emosional Amsal Sitepu dan Tuduhan Kriminalisasi

Amsal Sitepu, yang hadir secara online dari Sumatera Utara dengan didampingi anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan, terisak saat menyampaikan keterangannya. Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang menjeratnya terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun 2020.

"Dan sampai saat ini pun saya sebenarnya sangat bingung atas kondisi ini," kata Amsal di hadapan anggota dewan. Dia merinci bahwa dugaan markup muncul karena auditor dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menilai nol beberapa komponen biaya produksi, seperti ide sebesar Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, dan penggunaan mikrofon Rp 900 ribu, dengan total Rp 5,9 juta. Komponen-komponen ini kemudian diadopsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan.

Proyek sebagai Upaya Bertahan Hidup di Masa Pandemi

Amsal menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai penyedia jasa tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek. "Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa pak, saya tidak punya wewenang dalam anggaran pak, sederhananya saya hanya menjual," ucapnya. Dia juga mempertanyakan mekanisme pengadaan proyek yang tetap berjalan jika dianggap tidak sesuai atau terlalu mahal.

Lebih lanjut, Amsal menyatakan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pada masa pandemi Covid-19 sebagai upaya bertahan hidup. "Tidak perlu saya dipenjarakan, karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 pada saat pandemi hanya untuk bertahan hidup," katanya. Dia juga mengaku mengalami intimidasi dari seorang jaksa yang memintanya mengikuti alur hukum dan menghentikan aktivitas kontennya.

Dampak Potensial pada Industri Kreatif dan Pengawasan Komisi III

Amsal mengkhawatirkan kasus ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja ekonomi kreatif muda untuk bekerja sama dengan pemerintah. "Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah," ungkapnya.

Komisi III DPR RI, melalui pernyataan Habiburokhman, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan memastikan penerapan prinsip keadilan substantif. Pendekatan hukum modern yang mengacu pada KUHP Baru diharapkan dapat memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja sektor kreatif, sekaligus menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga