Skandal Kongkalikong: Eks Polisi Raup Miliaran dari Bandar Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aliran uang mencurigakan dari bandar narkoba kepada dua mantan perwira polisi, yaitu eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi. Keduanya telah dipecat dari institusi kepolisian akibat keterlibatan dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Pola Pungutan Ilegal Sejak Juni 2025
Menurut Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, skema ini berawal pada Juni 2025. AKP Malaungi secara rutin memungut uang dari seorang bandar narkoba berinisial B dengan nilai sekitar Rp 400 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp 100 juta dialokasikan untuk Malaungi, sementara Rp 300 juta disetorkan kepada AKBP Didik sebagai bagian dari kongkalikong mereka.
"Jadi mulai dari bulan Juni, kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, kasat kebagian Rp 100 juta, kapolres kebagian Rp 300 juta," jelas Zulkarnain dalam keterangannya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ancaman dan Tekanan dalam Rantai Korupsi
Praktik ilegal ini sempat menjadi perbincangan publik, termasuk di kalangan wartawan dan LSM. Menanggapi hal tersebut, AKBP Didik memberikan perintah tegas kepada AKP Malaungi untuk segera menyelesaikan masalah yang mencuat. "Kapolres perintahkan ke kasat ‘kamu bereskan itu’. Begitu mau dibereskan enggak sanggup B ini," ungkap Zulkarnain.
Lebih lanjut, Didik mengancam akan mencopot jabatan Malaungi sebagai Kasatnarkoba Polres Bima Kota jika persoalan tidak dituntaskan. "Akhirnya Kapolres bilang ke kasat, kamu beresin kalau enggak kamu saya copot," tambahnya. Ancaman ini memicu upaya tambahan dari Malaungi untuk mengamankan dana.
Mobil Mewah sebagai Bentuk "Hukuman"
Dari bandar B, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, AKBP Didik kemudian meminta AKP Malaungi untuk menyediakan sebuah mobil Alphard sebagai bentuk "hukuman" atas kegaduhan yang terjadi. "Nah jadi dari si B itu sudah terkumpul sekitar Rp 1,8 M. Nah kemudian kamu saya hukum ‘siapkan Alphard sebagai hukumannya’," papar Zulkarnain.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Malaungi mencari sumber pendanaan baru melalui seorang pihak berinisial Koh Erwin atau KE. Koh Erwin menyanggupi memberikan Rp 1 miliar, namun masih terdapat kekurangan sekitar Rp 700 juta. "Jadi bisa dipahami ya Rp 1,8 uang dari jaringan lama yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia si kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada kasat," tandasnya.
Total Kerugian Negara dan Implikasi Hukum
Dengan perhitungan setoran bulanan Rp 400 juta yang berlangsung selama beberapa bulan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari bandar narkoba mencapai sekitar Rp 2,8 miliar. Kasus ini menyoroti betapa dalamnya praktik korupsi di tubuh kepolisian dan bagaimana jaringan narkoba dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan ini.



