Polisi Dalami Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare, Negara Rugi Rp 2,2 Miliar
Polres Parepare saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,2 miliar, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan.
Anggaran 2021-2025 Jadi Sorotan
Kasus ini mencakup periode anggaran dari tahun 2021 hingga 2025, dan telah meningkat ke tahap penyidikan. "Untuk tunjangan perumahan DPRD, proses penyelidikan dimulai pada Mei 2025," jelas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan menemukan indikasi kerugian negara.
Pelanggaran Aturan Tunjangan
Menurut Agus, dugaan korupsi ini terjadi karena pemberian tunjangan yang melebihi ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Anggota DPRD kota seharusnya menerima tunjangan perumahan tipe kecil sekitar Rp 4 juta per bulan, namun dalam kasus ini, mereka diduga menerima hingga Rp 8 juta lebih per bulan.
Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kriteria spesifik berdasarkan level jabatan. "Terdapat unsur kerugian negara yang kami temukan setelah koordinasi dengan instansi terkait," tegas Agus.
Perhitungan Kerugian Negara
Angka kerugian sementara sebesar Rp 2,2 miliar diperoleh setelah ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tunjangan pejabat publik untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.



