KPK Beberkan Keuntungan Tidak Sah Rp 40,8 Miliar dari Delapan Biro Haji Terafiliasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kuat bahwa delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, telah meraup keuntungan tidak sah mencapai Rp 40,8 miliar. Kasus ini terkait dengan skandal korupsi kuota haji yang telah mengguncang Kementerian Agama.
Modus Operandi dan Peran Tersangka Baru
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka Rp 40,8 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan auditor yang menangani penyidikan. Keuntungan besar ini diduga terjadi karena Asrul Aziz memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Pemberian uang itu dipandang sebagai representasi dari Yaqut, yang memungkinkan pengaturan kuota haji khusus," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
KPK juga mengungkap peran dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz. Keduanya diduga aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Bersama Fuad Hasan Masuhur, mereka dikabarkan melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.
Perubahan Skema dan Aliran Dana Mencurigakan
Permintaan tersebut berujung pada perubahan skema pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selanjutnya, tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan terafiliasi, termasuk skema percepatan keberangkatan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengonfirmasi bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK juga mendeteksi aliran dana mencurigakan, di mana Ismail Adham diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30.000, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.
"Dari praktik ini, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024," tambah Asep.
Total Tersangka dan Ancaman Hukum
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji menjadi empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana maksimal seumur hidup.
KPK menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman diduga sebagai representasi dari kebijakan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Investigasi ini masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang merugikan negara dan calon jemaah haji.



