KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono di Indramayu, Lanjutan Kasus Korupsi
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Lanjutan Kasus

KPK Lanjutkan Penggeledahan Rumah Politikus PDIP Ono Surono di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ono Surono (ONS). Kali ini, operasi penyidikan berfokus pada kediaman Ono Surono yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), yang saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

Penggeledahan Sebelumnya di Bandung dan Hasil Penyitaan

Sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu (1/4/2026), KPK telah menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Bandung. Dalam aksi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Meskipun demikian, pihak KPK belum mengungkap detail lebih lanjut mengenai jenis barang bukti elektronik yang diamankan maupun jumlah pasti uang yang disita.

Budi, juru bicara KPK, menyatakan bahwa semua barang bukti masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. "Informasi lengkap akan diungkap kepada publik dalam waktu dekat setelah semua data terkumpul dan dianalisis," ujarnya melalui pesan singkat pada Kamis (2/4/2026). Penggeledahan di Indramayu ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan dan mengumpulkan bukti tambahan terkait keterlibatan Ono Surono dalam kasus korupsi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan uang suap dan penerimaan lainnya oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selama masa jabatannya periode 2025-2030. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp14,2 miliar, yang berasal dari dua sumber penerimaan. Salah satunya adalah ijon atau uang proyek yang diberikan oleh pihak swasta sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Ijon sendiri merupakan istilah yang merujuk pada pemberian uang pelicin di luar anggaran resmi untuk memastikan proyek tertentu diberikan sebelum waktunya. Selain Ade Kuswara, KPK juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu Kepala Desa Sukadami yang juga ayah dari Bupati HM Kunang, serta Sarjani selaku pihak swasta.

Riwayat Pemeriksaan Ono Surono oleh KPK

Ono Surono bukan kali pertama diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, pada Kamis (15/1/2026), ia telah dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kesempatan itu, Ono mengaku dicecar oleh penyidik mengenai dugaan aliran uang suap dalam kasus korupsi Ade Kuswara. "Ada beberapa hal yang ditanyakan, termasuk soal aliran uang," katanya usai pemeriksaan.

Meski demikian, Ono enggan membeberkan detail materi pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa penyidik lebih mendalami perannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat, bukan sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Ade Kuswara sendiri merupakan politikus PDIP yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, menambah kompleksitas hubungan dalam partai.

Dampak dan Proses Hukum Berkelanjutan

Penggeledahan beruntun ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan politisi. Proses hukum masih berlangsung, dengan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk mendukung kasus ini. Masyarakat menantikan pengungkapan lebih lanjut dari KPK mengenai barang bukti yang disita serta perkembangan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat.

Kasus ini juga menyoroti praktik korupsi di tingkat daerah, yang seringkali melibatkan jaringan luas dan aliran dana besar. Dengan ditahannya Ade Kuswara dan penggeledahan terhadap Ono Surono, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga