KPK Sebut Maktour Raup Untung Rp 27,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan tidak sah yang diraup oleh biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour dalam kasus korupsi kuota haji. Menurut KPK, perusahaan tersebut memperoleh keuntungan hingga Rp 27,8 miliar pada tahun 2024 dari praktik yang diduga melibatkan penyuapan dan manipulasi kuota.
Auditor Hitung Kerugian Negara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa angka Rp 27,8 miliar tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor. "PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar," ujar Asep dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa keuntungan besar ini didapatkan melalui peran Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang diduga memberikan uang sekitar 35.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Pejabat yang disebut terlibat termasuk:
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Kronologi Penyidikan Kasus
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour tidak dijadikan tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus ini. Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Tahap Penahanan Tersangka
Proses hukum terus berlanjut dengan penahanan terhadap tersangka. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, pada 17 Maret 2026, Gus Alex ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor penyelenggaraan haji yang melibatkan biro perjalanan dan pejabat pemerintah. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi sistemik yang merugikan negara dan masyarakat.



