KPK Periksa Mantan Sopir Lukas Enembe dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
KPK Periksa Mantan Sopir Lukas Enembe Kasus Korupsi Papua

KPK Periksa Mantan Sopir Lukas Enembe dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Pada Kamis (2/4/2026), tim penyidik memanggil Sumintha (SMT), mantan sopir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini Kamis (2/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Kerugian Negara

Selain Sumintha, KPK juga memanggil saksi lain bernama Fadly Ponto (FP), seorang karyawan swasta. Pemeriksaan keduanya dilaksanakan di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Budi Prasetyo menegaskan, "SMT Wiraswasta (Mantan driver Lukas Enembe) dan FP Karyawan Swasta."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,2 triliun. KPK telah menetapkan Deus Enumbi (DE), Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, sebagai tersangka. Deus diduga melakukan perbuatan korupsi ini bersama Lukas Enembe, yang saat kejadian masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

Modus Operandi dan Peran Lukas Enembe

Lukas Enembe disebut-sebut telah merancang alokasi dana operasional yang besar secara sistematis. Ia diduga membuat peraturan gubernur (pergub) khusus untuk melegalkan tindakan pengucuran dana operasional sebesar Rp1 triliun per tahun. Melalui pergub ini, Lukas berhasil mengelabui mekanisme pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional. Langkah ini diambil untuk memberi kesan legal pada tindakan koruptif tersebut," ungkap sumber investigasi.

Status Hukum dan Kelanjutan Penyidikan

Meski sempat berstatus tersangka, posisi hukum Lukas Enembe dalam kasus ini gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Namun, KPK tetap melanjutkan penyidikan secara intensif terhadap Deus Enumbi sebagai tersangka yang masih hidup.

Penyidikan kasus korupsi dana operasional Papua ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terlepas dari perkembangan status pelaku. Pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti mantan sopir Lukas Enembe diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan dan modus operandi dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga