KPK Sita Uang Barang Bukti dari Ruangan Pribadi Ono Surono di DPRD Jabar
KPK Sita Uang dari Ruangan Pribadi Ono Surono

KPK Sita Uang Barang Bukti dari Ruangan Pribadi Ono Surono di DPRD Jawa Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang sebagai barang bukti dari ruangan pribadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Ono Surono. Penyitaan ini dilakukan selama penggeledahan yang berlangsung pada tanggal 1 April 2026 di kediaman Ono Surono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan uang tersebut terjadi di ruang pribadi milik Ono Surono. "Hal yang pasti, dan kami terangkan bahwa penyitaan uang yang dilakukan itu di ruang pribadi saudara ONS (Ono Surono)," kata Budi dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 3 April 2026.

Tidak Ada Intimidasi dan CCTV Dimatikan oleh Keluarga

Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa tidak ada intimidasi dari lembaga antirasuah terhadap istri Ono Surono selama proses penggeledahan. "Tidak ada ya," ujarnya. Penggeledahan berjalan dengan lancar dan baik, bahkan keluarga Ono Surono menerimanya dengan tangan terbuka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, Budi menegaskan bahwa kamera pengawas atau CCTV dimatikan oleh pihak keluarga Ono Surono secara sukarela. "Soal mematikan CCTV, ini juga kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan. Dilakukan secara sukarela," jelasnya.

Bantahan Terhadap Tuduhan Framing Negatif

Juru Bicara KPK juga membantah pernyataan kuasa hukum Ono Surono yang menyebut penggeledahan sebagai upaya membingkai atau framing negatif terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Barat tersebut. "Tentunya kegiatan penggeledahan berbasis dengan argumentasi yang kuat dari proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Faktanya pun dalam penggeledahan ini, penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti," tegas Budi.

Keterkaitan dengan Kasus Ade Kuswara

Sebelumnya, Ono Surono pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026 dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di mana sepuluh orang ditangkap.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan bahwa delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Ade Kuswara dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi suap.

Setelah diperiksa, Ono Surono mengaku ditanya mengenai aliran uang yang terkait dengan kasus ini, menunjukkan keterkaitan yang lebih dalam dalam penyelidikan korupsi yang sedang berlangsung di Jawa Barat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga