KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat asal PDIP, Ono Surono. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK).
Uang Ditemukan di Ruang Pribadi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan di ruang pribadi Ono Surono di kediamannya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. "Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS ya," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026).
Budi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki. Sementara itu, kuasa hukum Ono Surono, Sahli, mengklaim bahwa uang itu merupakan tabungan arisan milik istri kliennya.
Rangkaian Penggeledahan KPK
KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Ono Surono di Bandung pada Rabu (1/4/2026). Dari aksi tersebut, penyidik tidak hanya menyita uang tunai, tetapi juga sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026).
Sehari setelahnya, KPK melanjutkan operasinya dengan menggeledah rumah Ono Surono yang berada di Indramayu, Jawa Barat. Dalam penggeledahan kedua ini, penyidik kembali mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Status Ono Surono dan Tersangka Lainnya
Ono Surono saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek tersebut, yaitu:
- Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap pada tahun 2026.
Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan terhadap istri Ono Surono yang juga dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai uang yang diterima suaminya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk proses hukum selanjutnya.



