Modus Dukun Pengganda Uang Terungkap, Cetak Ratusan Juta Rupiah Uang Palsu
Modus Dukun Pengganda Uang, Cetak Ratusan Juta Uang Palsu

Modus Dukun Pengganda Uang Terungkap, Nekat Cetak Ratusan Juta Rupiah Uang Palsu

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencetakan uang palsu senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan seorang pria dengan modus operandi mengaku sebagai dukun pengganda uang. Pelaku, yang berinisial MP (39), ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua pekan.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita

Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Kabupaten Bogor, pada Senin, 30 Maret 2026. Tim Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek lokasi dan menggelandang tersangka beserta barang bukti ke markas Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang berhasil disita sangat banyak, termasuk 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Rinciannya adalah 6.450 lembar yang telah dicetak dua sisi, 5.741 lembar yang dicetak satu sisi, dan 65 lembar yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga menyita dua unit printer, dua ponsel, delapan lembar uang asli yang digunakan sebagai master, serta berbagai alat produksi seperti pemotong kertas, gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem, dan tinta printer.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi yang Licik

Martuasah menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang untuk menarik korban. Modusnya dimulai dengan menyalin uang asli Rp100 ribu menggunakan printer, lalu mencetaknya di atas kertas karton. Hasil cetakan kemudian dipotong agar menyerupai uang asli secara visual.

"Uang hasil copy-an tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Pelaku menjanjikan korban bahwa uang mereka bisa digandakan jika menyerahkan sejumlah uang asli terlebih dahulu, namun yang diberikan nantinya adalah uang palsu hasil cetakannya.

Motif dan Latar Belakang Pelaku

Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menyebutkan bahwa motif pelaku adalah kesulitan ekonomi. Dalam pengakuannya, MP mengungkapkan bahwa tahun lalu ia pernah membuat uang palsu sekitar Rp30 juta untuk membayar utang, namun ditolak karena ketahuan tidak asli.

"Pengakuan tersangka, belum sempat menawarkan pada korban baru, hanya keinginannya itu modusnya adalah dia akan mengaku-ngaku di kampungnya, akan mengaku-ngaku bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang," jelas Robby. Pelaku beraksi sendiri tanpa bantuan pihak lain, dengan ide membuat uang palsu muncul dari dirinya sendiri setelah memanfaatkan uang asli sebagai master.

Penyidikan dan Pasal yang Dijerat

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban yang telah berhasil dikelabui oleh pelaku. "Kami dalami apakah sudah ada korban yang berhasil dikelabui oleh yang bersangkutan," kata Robby. Sementara itu, tersangka telah dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 junto Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan uang.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji penggandaan uang yang tidak masuk akal. Polda Metro Jaya mengimbau warga agar selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan secara finansial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga