Modus KPK Gadungan Minta Rp 300 Juta ke Sahroni Terungkap
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berhasil menjebak pelaku penipuan yang berani mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari empat orang yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, hanya satu individu yang akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka, yaitu TH alias D yang berusia 48 tahun.
Sahroni menjelaskan detail kejadian ini dalam konferensi pers yang digelar di bilangan Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 April 2026. "Hanya satu orang saja yang statusnya sudah resmi sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya terdiri dari sopir Grab, pengantar uang, dan pembantu rumah tangga pelaku utama," ujar Sahroni dengan tegas.
Modus Operandi yang Diterapkan
Pelaku penipuan yang berinisial TH alias D ini sebelumnya datang langsung ke ruang kerja Sahroni di Gedung Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, pelaku dengan lancang mengaku sebagai pegawai KPK padahal Sahroni memastikan tidak pernah mengenal orang tersebut sebelumnya.
"Dia meminta uang dengan dalih untuk dukungan operasional pimpinan KPK. Saya tegaskan bahwa sama sekali tidak ada pembahasan mengenai perkara apapun dalam pertemuan itu. Intinya dia datang hanya untuk meminta uang dengan mengatasnamakan pimpinan KPK," papar Sahroni lebih lanjut.
Kepalsuan Identitas yang Terungkap
Sahroni mengungkapkan bahwa pelaku sempat mengklaim dirinya sebagai Kepala Biro Penindakan KPK. Namun setelah dilakukan konfirmasi dan pengecekan mendalam, ternyata jabatan tersebut tidak ada dalam struktur organisasi KPK.
"Saya sudah menanyakan langsung kepada pimpinan KPK dan dipastikan dia bukan pegawai KPK. Makanya kita sebut sebagai KPK gadungan. Dia mengaku sebagai Kabiro Penindakan, padahal setelah ditelusuri tidak ada jabatan seperti itu. Yang ada langsung Deputi Penindakan," tegas Sahroni.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penipuan berkedok pegawai KPK yang menyasar Ahmad Sahroni ini. Tiga orang lainnya yang terlibat hanya berperan sebagai pihak pendukung dalam rangkaian kejadian penipuan tersebut.



