Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar
Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi, dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 137,16 miliar sebagai uang pengganti atas gratifikasi yang diterimanya.
Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026, hakim ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Nurhadi terbukti secara sah dan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp 308,04 miliar. Uang tersebut ditempatkan dalam rekening dengan mata uang rupiah dan asing.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Namun, pidana tambahan lainnya tetap sama, termasuk denda Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari, serta pembayaran uang pengganti Rp 137,16 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.
Riwayat Kasus dan Penahanan Sebelumnya
Kasus ini bukan yang pertama bagi Nurhadi. Pada 10 Maret 2021, ia telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 35,73 miliar dan Rp 13,79 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 7 Januari 2022.
Setelah bebas bersyarat, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025 terkait kasus gratifikasi dan TPPU ini. Proses hukum yang berkelanjutan menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap tindak korupsi di lingkungan peradilan.
Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Keuangan
Hakim menegaskan bahwa jika Nurhadi gagal membayar denda dan uang pengganti, harta bendanya dapat dirampas oleh negara. Hal ini menjadi peringatan keras bagi pelaku korupsi lainnya tentang konsekuensi finansial yang berat di samping hukuman pidana.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga peradilan, mengingat posisi strategis Nurhadi sebagai sekretaris MA. Vonis ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparatur negara untuk menghindari praktik gratifikasi dan pencucian uang.



