PBNU Dorong Aturan Ketat untuk Vape, Respons Usulan Larangan BNN
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menanggapi usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Dalam pernyataannya pada Rabu (8/4/2026), Gus Fahrur mendorong pendekatan yang lebih proporsional, dengan fokus pada edukasi, pengawasan, dan regulasi ketat, terutama jika vape terbukti disalahgunakan untuk narkoba.
Dukungan untuk Langkah Efektif Pemberantasan Narkoba
Gus Fahrur menegaskan bahwa PBNU sepenuhnya mendukung upaya efektif dalam memberantas peredaran narkoba. "Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika," ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa pelarangan total mungkin bukan solusi terbaik, melainkan perlu pengaturan spesifik yang lebih ketat terhadap modus penyalahgunaan vape.
Pengetatan Aturan Berbasis Bukti dan Kemaslahatan Publik
Ketua PBNU itu meminta agar kebijakan yang dihasilkan nanti bersifat proporsional dan berbasis pada bukti konkret. "Jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba yang meluas dan membahayakan generasi muda, maka upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," jelasnya. Ia menambahkan bahwa pendekatan ini tidak serta-merta melarang mutlak, tetapi mendorong kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan publik.
Latar Belakang Usulan Larangan dari BNN
Usulan larangan peredaran vape ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, pada Selasa (7/4). Suyudi mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape.
- 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja.
- Satu sampel berisi methamphetamine atau sabu.
- BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Suyudi menyatakan bahwa narkotika berkembang sangat cepat, dengan 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) telah teridentifikasi di Indonesia. Fenomena ini menunjukkan potensi risiko penyalahgunaan vape sebagai medium distribusi narkoba secara masif.
Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan
Dengan temuan BNN yang mengkhawatirkan, Gus Fahrur dari PBNU menekankan pentingnya respons yang terukur. Ia mendorong pemerintah untuk tidak terburu-buru melarang vape secara keseluruhan, tetapi lebih pada:
- Memperkuat regulasi spesifik untuk mencegah penyalahgunaan.
- Meningkatkan edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba melalui vape.
- Memperketat pengawasan peredaran vape untuk memastikan tidak disalahgunakan.
Pendekatan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara upaya pencegahan narkoba dan perlindungan hak publik, sambil tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan kemaslahatan bersama.



