Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pengusaha Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap terkait pengurusan perkara di lingkungan MA bersama eks Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dengan ditolaknya PK tersebut, Dadan tetap menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Putusan PK Dadan Tri Yudianto
Putusan PK Dadan Tri Yudianto diketok pada Jumat, 17 April 2026. Perkara ini teregister dengan nomor 892/PK/PID.SUS/2026 yang diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suharto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan: "Amar putusan: tolak PK terpidana." Informasi ini tertulis dalam laman kepaniteraan perkara MA.
Perjalanan Hukuman Dadan Tri Yudianto
Pada pengadilan tingkat pertama, Dadan Tri divonis 5 tahun penjara. Hukuman itu kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara. Tidak puas dengan putusan tersebut, Dadan mengajukan kasasi. MA kemudian mengurangi hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Setelah itu, Dadan kembali mengajukan PK, namun akhirnya ditolak oleh MA.
Dakwaan Terhadap Dadan Tri Yudianto
Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Hasbi Hasan. Suap tersebut diterima dari Heryanto Tanaka, seorang debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID). Jaksa KPK dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Dadan bersama Hasbi Hasan telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan satu perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka.
Suap itu diduga diberikan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor 326K/Pid/2022. Selain itu, suap juga diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Jaksa menyatakan: "Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka."
Pada akhirnya, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara, sesuai dengan yang diinginkan Heryanto.



