Plt Kades Morowali Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR Rp 9,6 Miliar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi berinisial Y di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9,6 miliar, yang terjadi selama periode anggaran 2021 hingga 2024.
Pengembangan Penyidikan dari Perkara Utama
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Sopyan, menjelaskan bahwa penetapan Y sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari perkara utama. Sebelumnya, mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Hari ini secara resmi menetapkan saudari Y sebagai tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang tahun anggaran 2021-2024," kata Sopyan, seperti dilansir dari sumber berita terpercaya.
Mekanisme Pengelolaan Dana yang Menyimpang
Dalam kurun waktu tersebut, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari beberapa perusahaan tambang, termasuk PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Secara regulasi, dana ini seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka AU. Ia diduga membentuk tim pengelola CSR secara sepihak yang dinilai cacat hukum, serta membuka rekening baru di luar rekening kas desa. Tersangka AU juga diduga mengendalikan penuh pengelolaan dana, termasuk memerintahkan bendahara untuk menandatangani slip penarikan kosong.
Peran Aktif Tersangka Y dalam Memfasilitasi Praktik Korupsi
Sementara itu, tersangka Y diduga turut berperan aktif dalam memfasilitasi praktik korupsi ini. Ia disebut bersedia menjadi bendahara tim CSR ilegal yang dibentuk oleh AU, membuka rekening terpisah di bank, serta menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka sebelumnya.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa tersangka AU juga diduga menerima uang tunai di luar mekanisme perbankan. Salah satu transaksi yang terungkap adalah penerimaan sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa, yang dilakukan tanpa melalui jalur resmi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa, terutama yang bersumber dari CSR perusahaan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh modus operandi dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.



