Polda Banten Bongkar Pangkalan Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Lebak. Operasi ini membongkar pangkalan yang mengoplos gas dengan memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal.
Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka
Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengonfirmasi bahwa tiga orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Mereka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24). Praktik ilegal ini diungkap oleh Subdit IV Tipidter pada Selasa (14/4/2026) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Menurut Bronto, kegiatan tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan di sebuah gudang pangkalan LPG milik tersangka AR.
Modus Operandi dan Dampak Kerugian
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. Tabung hasil oplosan ini kemudian dijual dengan harga non-subsidi, yaitu Rp120.000 per tabung, sementara mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung. Dalam sehari, pangkalan ilegal ini mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg.
Penyalahgunaan ini berdampak signifikan terhadap distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak. Bronto menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp626.342.400 akibat perbuatan para tersangka. LPG 3 kg yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Kasubnit IV Tipidter Krimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam operasi ini. Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Dua unit kendaraan
- Alat suntik regulator
- Alat suntik jenis tombak
- Timbangan
- Ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg
Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan memastikan distribusi elpiji subsidi berjalan lancar bagi masyarakat.



