Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi.
Delapan Tersangka dan Satu DPO WNA
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Modus Operandi: Judi dan Live Porno
Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi HOT51 digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Perputaran uang dalam kasus ini cukup besar. Uang dari judol di aplikasi tersebut kemudian diputar ke bisnis judi manual. Setidaknya, ada 2 bisnis judi berkedok permainan ketangkasan (Timezone) yang diungkap Polda Metro Jaya.
Perputaran Dana Rp559,8 Miliar
"Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai dengan Juni 2026," bebernya. "Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026," tambahnya.
Pemblokiran Rekening dan Penyitaan Aset
Polisi memblokir 100 lebih rekening terkait kasus ini. Polisi juga menampilkan barang bukti uang yang disita. "Sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi barang bukti elektronik dan dokumen pendukung yang sudah kita sita semua," ungkap Kapolda.
Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus perjudian hingga TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.



