Polisi menangkap lima orang terkait perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kelimanya melakukan perburuan, membunuh, dan mengangkut rusa sambar.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko menyebut pengungkapan kasus bermula saat petugas SGA TWNC melakukan patroli di kawasan hutan konservasi pada Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Petugas mendapati sejumlah orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.
"Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan," kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ketiga pelaku itu berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34).
"Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Modus Operandi
Rahmad menjelaskan, para pelaku berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah hewan tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan. Saat ini kelima tersangka telah ditahan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum.



