Praktik 'Suntik' Gas Subsidi Dibongkar di Karanganyar, 3 Pelaku Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik ilegal pengalihan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026).
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono.
"Masyarakat melaporkan aktivitas yang tidak wajar di gudang tersebut. Tim kami langsung bergerak untuk memverifikasi informasi tersebut," ujar AKBP Arman Sahti.
Operasi Penggerebekan
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan praktik pemindahan isi gas atau yang dikenal dengan istilah "suntik gas" sedang berlangsung di lokasi yang ternyata merupakan gudang penggilingan padi.
Tiga pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan ilegal ini:
- Dua orang bertindak sebagai operator penyuntikan gas
- Satu orang lainnya bertugas sebagai pekerja bongkar muat tabung gas
Barang Bukti yang Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan ratusan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut:
- 268 tabung gas subsidi 3 kg
- 181 tabung gas ukuran 12 kg
- 7 tabung gas ukuran 50 kg
- Puluhan alat modifikasi berupa selang regulator untuk proses pemindahan gas
- Segel tabung dalam jumlah besar
- Alat timbangan yang digunakan dalam kegiatan ilegal
Kerugian bagi Masyarakat
Kapolres menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. "Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Ini menggerus hak masyarakat kecil," tegasnya.
Menurut perhitungan, keuntungan yang didapatkan pelaku mencapai Rp 24 juta per hari atau sekitar Rp 700 juta per bulan.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Aturan tersebut mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi.
Imbauan kepada Masyarakat
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
"Kami meminta partisipasi masyarakat untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Kapolres Karanganyar.



