Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Kendaraan Bebas Melintas
Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026

Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026: Kendaraan Bebas Melintas

Kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku pada hari ini, Sabtu, 21 Februari 2026. Meskipun tanggal tersebut merupakan angka ganjil, aturan tersebut ditiadakan karena bertepatan dengan akhir pekan. Hal ini memberikan kelonggaran penuh bagi seluruh pengendara untuk menggunakan kendaraan pribadi tanpa perlu memperhatikan angka terakhir pelat nomor mereka.

Aturan Hanya Berlaku di Hari Kerja

Sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan, sistem ganjil genap hanya aktif pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada hari-hari tersebut, pembatasan diterapkan dalam dua sesi: pukul 06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari. Kendaraan hanya diperbolehkan melintas jika angka terakhir pelat nomor sesuai dengan tanggal kalender—ganjil untuk tanggal ganjil dan genap untuk tanggal genap.

Namun, khusus untuk Sabtu ini, seluruh pembatasan waktu tersebut tidak diberlakukan. Artinya, sejak pagi hingga malam hari, semua kendaraan—baik yang berpelat ganjil maupun genap—dapat melintas bebas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap. Meski demikian, kewajiban untuk mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, dan aturan kecepatan tetap harus dijaga oleh setiap pengendara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Selain itu, terdapat pula acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum pengendalian lalu lintas di wilayah Ibu Kota.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap ketika berlaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Penindakan terhadap pelanggar juga dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik.

Pengecualian dan Dampak Akhir Pekan

Selain tidak berlakunya aturan pada akhir pekan, terdapat pula sejumlah pengecualian kendaraan yang diperbolehkan melintas kapan saja meskipun ganjil genap sedang aktif. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan listrik dan sepeda motor
  • Kendaraan dinas operasional TNI/Polri dan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan untuk penanganan kesehatan, termasuk Covid-19

Dengan tidak diberlakukannya ganjil genap pada Sabtu ini, warga Jakarta memiliki ruang lebih leluasa untuk menjalankan agenda keluarga, kegiatan sosial, atau perjalanan rekreasi. Volume kendaraan mungkin meningkat di titik-titik tertentu, namun pola pergerakannya cenderung lebih tersebar dibandingkan dengan jam sibuk hari kerja yang terpusat pada pagi dan sore hari.

Pengendara tetap diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, menghindari jam rawan kepadatan, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima. Kebijakan ganjil genap pada dasarnya dirancang untuk mengurai kepadatan lalu lintas saat aktivitas produktif berlangsung. Sementara di akhir pekan, fokus pengaturan lebih diarahkan pada pengawasan umum dan keselamatan berlalu lintas.

Dengan demikian, pada Sabtu, 21 Februari 2026 ini, sistem ganjil genap Jakarta resmi tidak berlaku. Seluruh pengendara dapat menggunakan kendaraan tanpa terikat pembatasan pelat nomor, sambil tetap menjaga kedisiplinan dan keselamatan dalam berkendara demi kenyamanan bersama di jalan raya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga