Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Pelanggaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya melalui Operasi Patuh 2026. Operasi ini akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026, bertujuan mewujudkan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan.

Pendekatan Humanis dan Teknologi Digital

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa operasi selama 14 hari ini mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, serta memanfaatkan teknologi digital sebagai pilar utama. "Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuannya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban. Kita ingin mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara 2026," ujar Irjen Agus.

Porsi Penindakan: ETLE 60 Persen, Manual 30 Persen

Dalam arahannya kepada jajaran Dirlantas hingga Kasat Lantas di seluruh Indonesia, Irjen Agus memaparkan bahwa porsi penegakan hukum dalam operasi ini didominasi sistem elektronik (ETLE) sebesar 60 persen. Penindakan non-ETLE atau manual dialokasikan 30 persen, dan teguran simpatik 10 persen. Penindakan manual diperlukan untuk menjangkau area yang belum tercover kamera ETLE, sehingga keselamatan berkendara tetap terjaga merata.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sasaran Pelanggaran Kasatmata

Petugas akan fokus pada pelanggaran yang tidak terdeteksi ETLE, seperti kendaraan melawan arus, tanpa pelat nomor, atau memodifikasi pelat nomor. Selain itu, kepolisian daerah diberi keleluasaan menyesuaikan prioritas operasi berdasarkan analisis kecelakaan setempat. Irjen Agus berharap Operasi Patuh 2026 berjalan kondusif dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga