Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil yang menabrak pedagang soto hingga tewas di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa terbukti lalai mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Cokia Ana P. Opusunggu, menyatakan bahwa Kristianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Tirta PN Surabaya pada Selasa (30/6/2026), hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kristianto Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Cokia.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor dalam putusan ini. Hal yang memberatkan adalah kelalaian terdakwa saat mengemudi yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Sementara itu, hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas kelalaiannya saat mencari ponsel yang jatuh ketika berkendara, serta tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya surat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Kristianto telah memberikan santunan sebesar Rp 75 juta kepada keluarga korban meninggal, Abdul Samad (67), serta ganti rugi sebesar Rp 12 juta kepada pedagang tahu tek, Piin, yang gerobaknya rusak akibat kecelakaan tersebut.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat itu, Kristianto mengemudikan mobil Nissan Evalia dalam pengaruh alkohol sambil mencari ponselnya yang terjatuh. Akibat kehilangan konsentrasi, mobil melaju dengan kecepatan tinggi, oleng, lalu menabrak pedagang soto Abdul Samad dan pedagang tahu tek Piin.
Abdul Samad mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit, sedangkan gerobak milik Piin mengalami kerusakan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pengemudi dalam pengaruh alkohol menyebabkan korban jiwa.



