Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Selain menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata akan langsung ditilang di tempat.
Penegakan Hukum Kombinasi E-TLE dan Tilang Manual
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya mengandalkan E-TLE, tetapi tilang manual juga dioperasionalkan kembali. Petugas akan dibekali dengan tilang manual untuk menindak pelanggaran kasat mata.
“Pelanggaran-pelanggaran kasat mata, saat ini hasil evaluasi, kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan E-TLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan, tilang konvensional. Nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasat mata,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Oknum Nakal
Komarudin meminta masyarakat melapor jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli). Masyarakat bisa merekam dan melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini eranya era digitalisasi, masyarakat boleh merekam, boleh memvideokan kalau ada perilaku-perilaku petugas yang menyimpang, salah satu di antaranya bermain-main dengan tilang. Saya sudah perintahkan kepada anggota seluruhnya jangan sampai ada yang main-main atau melakukan penyimpangan dengan tilang,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kita tindak tegas. Jadi tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum ataupun penyimpangan terhadap pelaksanaan penegakan hukum di jalan.”
Hunting System Gantikan Razia Stasioner
Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menggelar razia stasioner di Jakarta karena dikhawatirkan menimbulkan kemacetan. Sebagai gantinya, pihaknya mengedepankan hunting system untuk melakukan penindakan.
“Kami Polda Metro Jaya tentunya melihat situasi di lapangan. Dengan padatnya Jakarta, tentu kecil kemungkinan stasioner ini bisa dilakukan. Kami juga menghindari jangan sampai nanti operasi dilakukan malah justru bikin macet. Kami lebih kepada mengedepankan hunting system, anggota kami nanti akan lebih banyak menyebar. Pelanggaran kasat mata akan langsung ditindak di tempat,” jelas Komarudin.
Operasi Patuh Jaya 2026: 14 Hari, 2.798 Personel
Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Sebanyak 2.798 personel diterjunkan, melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
Berikut 10 sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya:
- Kendaraan tanpa pelat nomor
- Berkendara melawan arus
- Pengendara motor tidak menggunakan helm
- Motor boncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi melanggar marka jalan
- Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melanggar batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur
- Berkendara dalam pengaruh minuman keras
Masyarakat diimbau untuk selalu tertib berlalu lintas dan melaporkan jika menemukan oknum petugas yang menyimpang.



