Penahanan Direktur Utama PT MMS oleh Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, pada Rabu (24/6). Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit dengan modus under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyatno mengonfirmasi penahanan tersebut. "Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6). Penahanan ini bertujuan mempercepat pengungkapan perkara yang masih terus dikembangkan.
Modus Under Invoicing dan Kerugian Negara
Penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing dalam dokumen ekspor minyak turunan sawit yang dilakukan PT MMS. Menurut Setyo, ekspor tersebut seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenakan bea keluar. "Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," jelasnya.
Penyidik telah mendalami 95 ekspor barang ke China yang dilakukan sepanjang 2024 hingga 2026. Saat ini, analisis dokumen dan pendalaman rangkaian transaksi terus dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Pemeriksaan Kontainer dan Dokumen Ekspor
Dalam proses penyidikan, Bareskrim melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor di Bea Cukai. "Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," tutur Setyo.
Bareskrim juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penghitungan potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran ekspor juga sedang dilakukan.
Penggeledahan Kantor dan Gudang PT MMS
Sebelum penahanan, Bareskrim telah menggeledah kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (29/5). Selain itu, gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Tangerang, Banten, juga digeledah. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perusahaan, invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan CPU komputer.
"Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," kata Setyo menegaskan komitmen Bareskrim dalam mengusut tuntas kasus ini.



