Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Dalam operasi yang digelar menjelang HUT ke-80 Polri tersebut, petugas mengamankan sebanyak 325 kilogram sabu.
Pengungkapan Jaringan Thailand-Aceh
"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram) dalam kemasan teh China jaringan Thailand-Aceh-Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/6/2026). "Penangkapan tersangka Zulfahmi dan Jufri dilakukan di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," jelas Eko.
Kronologi Penangkapan
Eko menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Juni 2026 ketika Tim 1 Satgas NIC dan Subdit IV menerima informasi terkait peredaran gelap narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Polisi mendapatkan kabar adanya pihak yang berencana berangkat ke Thailand untuk mengambil narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh," ungkapnya.
Kemudian, pada Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah pantai Blang Mangat. Mobil tersebut diduga kuat membawa narkotika. "Tim melakukan penghadangan di lokasi. Saat mobil dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku," imbuhnya.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam karung goni. "Kami menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, isinya adalah kemasan teh China yang, menurut pengakuan kedua tersangka, berisi narkotika jenis sabu," ucapnya.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan dua orang lain yang berperan sebagai pengendali, yakni Muhammad Jabbar dan Mahlu, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tim gabungan Subdit IV dan NIC Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan pengejaran terhadap MJ dan UA ke tempat yang biasa menjadi markas persembunyian mereka, baik di tambak maupun di kediaman pelaku," pungkasnya.



