JAKARTA – Ammar Zoni, seorang artis peran, berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (23/4/2026).
Langkah Hukum Ammar Zoni
Ammar Zoni telah mengganti kuasa hukumnya dengan menunjuk tim dari Krisna Murti Law & Partners untuk menangani proses banding. Hal ini disampaikan oleh Dwana Toligi, salah satu kuasa hukum Ammar, dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Kamis.
“Kami mau menyampaikan sehubungan dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Ammar Zoni. Berkaitan dengan itu, Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners, sebagai kuasa hukum dalam menjalankan seluruh proses hukum yang berjalan saat ini,” ujar Dwana.
Proses Banding
Dwana menjelaskan bahwa tim kuasa hukum akan segera mempersiapkan memori banding untuk diajukan ke pengadilan tinggi. Mereka optimistis dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.
Sebelumnya, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, menyatakan bahwa keluarga mendukung langkah banding ini. “Harus tanggung jawab,” ujarnya singkat.
Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni telah menarik perhatian publik. Vonis 7 tahun penjara dinilai cukup berat oleh sebagian pihak, namun jaksa penuntut umum menyatakan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan.



