Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peran Dedy Wiratama, seorang mantan anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur. Dedy diketahui berperan sebagai 'sniper' dalam peredaran barang haram tersebut.
Peran 'Sniper' Bukan Penembak Jitu
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menjelaskan bahwa istilah 'sniper' di sini bukanlah penembak jitu, melainkan pengawas atau pemantau di lapangan. Tugas Dedy adalah memberitahu atau mengawasi konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, terutama yang diduga sebagai anggota polisi, sehingga bisa menyebabkan penangkapan di daerah Gang Langgar.
Dalam menjalankan aksinya, Dedy tidak dibekali senjata api. Ia hanya menggunakan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk berkoordinasi dengan sindikat lainnya. Sistem pengamanan di Gang Langgar tergolong rapi, dengan penempatan orang di beberapa titik dari depan gang hingga lokasi transaksi.
Penangkapan di Blok C
Saat dilakukan penangkapan, Dedy sedang berjaga di area jalan, tepatnya di Blok C. Ia sudah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Kaltim. Selain itu, Dedy juga diketahui pernah mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang positif.
Kompol Drago menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak oknum anggota yang terlibat narkoba. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melihat potensi keterlibatan oknum lain dalam jaringan Gang Langgar.
Dedy kini telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.



