BNN Usulkan Pelarangan Vape di Indonesia dalam Rapat RUU Narkotika DPR
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan larangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Temuan Mengejutkan dari Uji Laboratorium BNN
Suyudi mengungkapkan bahwa BNN saat ini dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang terjadi secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang sangat mengejutkan dan mengkhawatirkan bagi kesehatan masyarakat.
Dari pengujian tersebut, 11 sampel terbukti mengandung kanabinoid sintetik, sementara satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu. Namun, temuan yang paling menonjol adalah 23 sampel vape yang terbukti mengandung zat etomidate. Suyudi menegaskan bahwa etomidate termasuk dalam kategori obat bius yang berbahaya.
Perkembangan Cepat Zat Narkotika dan Ancaman NPS
Kepala BNN juga menyoroti perkembangan zat narkotika yang bergerak sangat cepat di Indonesia dan dunia. Saat ini, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, jumlah NPS yang teridentifikasi mencapai 175 jenis, menunjukkan ancaman serius terhadap penegakan hukum narkotika.
Zat etomidate sendiri telah digolongkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai daftar narkotika golongan II. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaannya melalui media vape.
Belajar dari Ketegasan Negara ASEAN Lainnya
Suyudi mengajak Indonesia untuk belajar dari ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape. Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah mengambil sikap tegas dengan melarang vape di wilayah mereka. Menurutnya, langkah serupa perlu dipertimbangkan di Indonesia untuk menghadapi ancaman yang sama.
Dengan adanya fakta-fakta temuan BNN, Suyudi menyatakan harapan besar agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia. Vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk mengedarkan etomidate, sehingga pelarangannya dianggap dapat mengatasi peredaran zat berbahaya tersebut secara signifikan.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," tegas Suyudi dalam rapat kerja tersebut. Usulan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang sedang digodok DPR.



