Dua Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Diamankan
Dua Pengedar Narkoba Jakbar Ditangkap, Sabu-Ekstasi Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jakarta Barat melalui dua operasi terpisah. Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

Pengungkapan Pertama di Palmerah

Pada Sabtu, 30 Mei 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial MJ (33) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Saat digeledah, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 4,40 gram dan satu butir ekstasi. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam, timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas narkotika.

Pengungkapan Kedua di Tambora

Pada Senin, 1 Juni 2026, Unit 3 Subdit 3 kembali melakukan operasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Petugas menangkap MR (28) yang menyimpan narkotika di dalam kotak pasta gigi di rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat bruto 2,94 gram, satu unit telepon genggam, timbangan digital, dan plastik klip kosong.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Barang Bukti

Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,34 gram dan satu butir ekstasi. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Ipda Septyan, Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan penyelidikan yang intensif. Pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga