Kurir Narkoba Pasar Baru Jakpus Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita
Kurir Narkoba Pasar Baru Jakpus Ditangkap, 1 Kg Sabu Disita

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir narkoba berinisial RN (32) di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu yang disimpan dalam sebuah tas.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 19.30 WIB.

Saat diperiksa, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang mendukung dugaan keterlibatan RN dalam jaringan peredaran narkoba.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui call center Polri 110 yang siap melayani 24 jam.

Peran Tersangka

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa RN berperan sebagai penghubung dan kurir dalam jaringan peredaran narkotika. “Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” jelas AKBP Wisnu.

RN mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima bulan. Ia memperoleh sabu dari EL yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Ancaman Hukuman

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku peredaran narkotika bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga