Polda Metro Jaya bersama polres jajaran berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi terkait narkotika dan obat keras berbahaya selama periode Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 5.196 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa dari total tersangka, terdapat 19 orang sebagai produsen, 1.914 orang sebagai pengedar, dan 3.263 orang sebagai pengguna. "Selama periode Januari sampai Juni 2026, Polda Metro Jaya beserta polres jajaran berhasil mengungkap 3.809 laporan polisi dengan total tersangka 5.196 tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Rehabilitasi bagi Pengguna
Menurut Asep, para pengguna narkoba akan ditangani melalui rehabilitasi medis dan sosial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi mereka dan mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Dampak
Barang bukti yang diamankan mencapai 17,45 ton dengan nilai total Rp1,7 triliun. Asep menambahkan bahwa upaya ini diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia. "Apabila dikonversikan, diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan yang mengancam jiwa sekitar 15,9 juta jiwa masyarakat Indonesia," lanjutnya.



