Motif Pelemparan Bom Molotov di Koja Terungkap
Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap motif di balik aksi pelemparan bom molotov dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Koja, Jakarta Utara. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana, menjelaskan bahwa para pelaku didorong oleh rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya.
"Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Kronologi Aksi Kriminal
Para pelaku sepakat untuk merakit bom molotov di area pembuangan sampah. Salah satu pelaku, berinisial MT, membawa sebilah celurit. Mereka kemudian mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Saat hendak mengajak target berduel, satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar oleh warga setempat.
Penangkapan Pelaku
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua dari tiga pelaku. Pelaku berinisial H ditangkap di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB. Beberapa jam kemudian, pada Sabtu (27/6) pukul 02.30 WIB, petugas menangkap pelaku MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian terus melakukan upaya pengejaran terhadap D.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor matik beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, dan sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam. "Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara," tegas Bima.
Dampak dan Imbauan
Peristiwa ini mengakibatkan korban luka-luka dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku D yang masih buron.



