Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas melalui Tim Elang Musi Satresnarkoba kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas wilayah. Petugas berhasil menghentikan penyelundupan lebih dari 2 kilogram sabu dan 20 butir pil ekstasi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti. Tersangka berinisial H (26), seorang buruh asal Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam tanpa pelat nomor. Saat akan ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya, namun personel di lapangan sigap menggagalkan pelarian tersebut.
Informasi Masyarakat dan Pemantauan
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuju Muara Megang. Atas instruksi Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, tim melakukan pemantauan intensif di jalur yang dicurigai.
Barang Bukti yang Disita
Saat menggeledah kendaraan, polisi menemukan sistem penyembunyian yang rapi di bawah jok motor. Narkotika dibungkus dalam kantong plastik bertuliskan 'Gerly Boutique', dililit lakban kuning berlapis, dimasukkan ke dalam tas kulit hitam, lalu disamarkan lagi dengan dua bungkus plastik emas bermerek 'Porsche'. Barang bukti yang disita meliputi:
- Sabu-sabu: dua kantong plastik besar (2.037 gram) dan lima plastik klip sedang (53,44 gram) dengan total berat bruto 2.090,44 gram
- Ekstasi: dua plastik klip berisi 20 butir dengan berat bruto 9,51 gram
- Satu unit motor Honda Revo tanpa nomor polisi
- Tas kulit hitam dan berbagai plastik kemasan
- Sisa lakban kuning
- Uang tunai Rp 150.000
Hasil Tes Urine dan Pengakuan Tersangka
Hasil tes urine memastikan tersangka H positif mengonsumsi metamfetamin. Dari interogasi awal, H mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A di Karang Dapo (Muratara) untuk diantarkan kepada target berinisial R di wilayah Musi Rawas.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Ia menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pernyataan Pejabat
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa jalur Muratara-Musi Rawas menjadi fokus pengawasan utama. "Hari ini lebih dari dua kilogram sabu dan 20 butir ekstasi berhasil kami gagalkan. Ini bentuk nyata komitmen Polres Musi Rawas untuk memutus jalur distribusi narkoba di Sumatera Selatan," ujarnya.
Kasat Resnarkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama dan penerima barang. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengapresiasi keberhasilan ini. "Dalam satu hari, jajaran Polda Sumsel menyita lebih dari 12 kilogram narkotika dari dua operasi besar. Ini membuktikan negara hadir melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," katanya.
Polda Sumsel bersama Ditresnarkoba akan terus mengusut tuntas jaringan lintas wilayah yang beroperasi di jalur Muratara, Musi Rawas, hingga Lubuk Linggau.



