Polsek Gambir Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Gambir Bongkar Sabu di 4 Lokasi, Tiga Tersangka

Unit Reskrim Polsek Metro Gambir berhasil membongkar peredaran sabu di empat lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Depok. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan

Polisi pertama kali mengamankan tersangka berinisial MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4) malam. Dari tangan MZ, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital. Berdasarkan keterangan MZ, penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah kepada tersangka B.

Selanjutnya, B ditangkap di sebuah kosan di Kemanggisan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi.

Pemasok di Depok Ikut Dibekuk

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Personel Polsek Gambir juga menangkap HP yang berperan sebagai pemasok di wilayah Depok, Jawa Barat. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di sebuah kawasan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut," jelas Agus.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Agus mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. "Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga