Seorang perempuan Australia berusia 53 tahun terancam hukuman penjara hingga 20 tahun di Indonesia setelah polisi menemukan cairan vape yang mengandung ganja di rumah sewanya di Lombok. Peristiwa ini menjadi sorotan karena merupakan kasus pertama di Nusa Tenggara Barat yang melibatkan cairan vape dengan kandungan THC, CBD, dan CBG.
Penangkapan dan Tuduhan
Perempuan yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap bulan lalu di rumah sewaannya di Lombok Utara. Polisi mendapat informasi bahwa ia diduga menerima kiriman cairan ganja. Dalam pemeriksaan, ia mengaku menggunakan cairan tersebut untuk meredakan nyeri lutut dan depresi. Namun, petugas narkotika I Nyoman Diana Mahardika menegaskan bahwa kepemilikan ganja dalam bentuk apa pun tetap melanggar hukum Indonesia.
Hukuman Berat Menanti
Mahardika mengatakan bahwa perempuan itu harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. "Narkotika seperti ganja tidak boleh dimiliki, digunakan, atau diperdagangkan di wilayah hukum kami," ujarnya. Jika terbukti bersalah, ia berisiko dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.
Kasus Pertama di NTB
Kepolisian Lombok Utara menyatakan bahwa mereka telah membongkar "operasi perdagangan narkoba jenis baru". Kasus ini mendapat perhatian khusus karena merupakan pertama kalinya cairan vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG dicegat di Nusa Tenggara Barat. Perempuan itu kini ditahan di pusat penahanan Kepolisian Lombok Utara menjelang proses pengadilan lebih lanjut.
Hukum Narkoba Indonesia yang Ketat
Indonesia memiliki undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi pengedar. Meskipun moratorium eksekusi telah berlaku selama beberapa tahun terakhir, puluhan terpidana mati masih berada di ambang eksekusi. Eksekusi terakhir dilakukan pada tahun 2016 terhadap satu warga Indonesia dan tiga warga Nigeria.
Kasus Serupa di Bali
Pada bulan Maret lalu, dua pria Inggris dijatuhi hukuman sembilan dan 11 tahun penjara karena menyelundupkan kokain ke Bali. Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberikan keringanan bagi pelanggar narkoba asing.
Perempuan Australia itu kini menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan asing untuk mematuhi hukum setempat, terutama terkait narkoba.



