Seorang anggota TNI bernama Sertu MB yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kendari, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhasil ditangkap. Korban adalah seorang siswa sekolah dasar (SD) yang masih duduk di bangku kelas rendah.
Penangkapan di Bone
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, mengungkapkan bahwa Sertu MB ditangkap pada Selasa (19/5) saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku yang bertugas di Kodim 1417 Kendari itu tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
“Yang bersangkutan berada di rumah sepupunya. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku sadar diri dan mengakui perbuatannya,” ujar Haryadi kepada wartawan pada Rabu (20/5).
Alasan Kabur Saat Pemeriksaan
Haryadi menjelaskan bahwa Sertu MB sempat melarikan diri saat menjalani pemeriksaan awal oleh Intel Kodim. Pelaku memanfaatkan izin untuk makan sebagai kesempatan kabur. “Setelah minta izin untuk makan, kemudian pelaku memanfaatkan itu dengan melarikan diri. Pelaku mengaku takut saat diinterogasi, karena merasa bersalah atas perbuatannya,” katanya.
Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Sertu MB dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Proses Hukum di Peradilan Militer
Meskipun kasusnya menimpa warga sipil, Sertu MB tetap akan diadili di peradilan militer karena statusnya sebagai anggota TNI aktif. “Tetap peradilan militer, karena tindak pidana yang dilakukan masih sebagai anggota aktif,” tegas Haryadi.
Setelah penangkapan, Sertu MB langsung digelandang ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Kodam XIV Hasanuddin untuk menjalani penahanan lebih lanjut.
Dampak pada Korban
Sebelumnya, anak SD yang menjadi korban dilaporkan mengalami depresi berat akibat perbuatan bejat anggota TNI tersebut. Kondisi psikologis korban masih dalam pemulihan dan mendapat pendampingan dari pihak berwenang.



