Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Ayu Puspita, terdakwa kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO), dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara yang diketok pada Selasa, 19 Mei 2026.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Skema Ponzi Wedding Organizer
Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap praktik bisnis PT Ayu Puspita Sejahtera yang diduga merugikan banyak klien. Ayu Puspita bersama Dimas Haryo Puspo menggunakan skema ponzi, di mana uang dari klien baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada klien sebelumnya. Pola gali lubang tutup lubang ini berlangsung berulang hingga menimbulkan kerugian besar.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan, "Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang. Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya. Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung."
Kerugian Mencapai Rp 11,5 Miliar
Total kerugian dari penipuan ini mencapai Rp 11,5 miliar. Ayu Puspita dan Dimas dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dampak terhadap Vendor
Dampak penipuan tidak hanya dialami calon pengantin, tetapi juga pihak vendor. Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai pesanan namun tidak menerima pembayaran. "Untuk delapan laporan polisi salah satunya adalah laporan polisi yang disampaikan oleh vendor. Di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka," ujar Iman.
"Ada satu vendor yang sudah membuat laporan polisi. Jadi selain korban adalah para calon pengantin juga ada vendor yang sebagai korbannya," sambungnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa wedding organizer, terutama yang menawarkan paket promo murah dengan skema pembayaran mencurigakan.



