Kepolisian Sektor Metro Tamansari, Jakarta Barat, berhasil menangkap dua pria berinisial S (38) dan H (40) yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tamansari. Ironisnya, motor yang dicuri adalah milik teman dekat dari salah satu pelaku.
Kronologi Pencurian
Aksi pencurian ini bermula ketika pelaku S yang sudah lama berteman dengan korban memanfaatkan hubungan baik tersebut. Pelaku S meminjam motor korban dengan dalih tertentu. Namun, sebelum mengembalikannya, ia terlebih dahulu merusak sistem kunci menggunakan alat khusus sehingga motor tampak tidak dapat digunakan.
Setelah motor dikembalikan, pelaku H yang sudah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut. Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini direncanakan dalam waktu singkat. Motor hasil curian yang bernilai sekitar Rp10 juta itu kemudian dijual oleh para pelaku.
Motif Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kondisi ekonomi yang sulit. Mereka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar biaya kos. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dijerat
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara lebih dari lima tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.



