Fakta Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh, Pengasuh Ditangkap
Fakta Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh, Pengasuh Ditangkap

Kasus penganiayaan terhadap bayi di tempat penitipan anak atau daycare kembali menggemparkan publik. Kali ini terjadi di Banda Aceh, di mana sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi diduga dianiaya oleh pengasuh di daycare viral di media sosial. Pengasuh tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus tersebut.

Anak Dianiaya saat Makan

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di Baby Preneur Day Care yang berlokasi di Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Senin (27/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Dalam video yang beredar, tampak empat orang balita serta dua pengasuh perempuan di dalam ruangan. Salah satu anak terlihat menangis ketika sedang disuapi makanan. Pelaku tampak beberapa kali menoyor dan menampar korban, bahkan hingga membantingnya sampai terjatuh. Sementara itu, pengasuh lainnya hanya melihat aksi pelaku tanpa berusaha menghentikan, sementara korban terus menangis keras.

Pelaku Dipecat

Pemilik Baby Preneur Day Care, Husaini, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa atas peristiwa tersebut, tiga pengasuh yang berada di dalam ruangan langsung dipecat. “Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi,” ujar Husaini. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang terjadi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Ditangkap

Setelah kasus ini bergulir, polisi bergerak cepat. Pelaku yang berinisial DS (24) akhirnya berhasil ditangkap. “Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (28/4). Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Daycare Tak Berizin

Pemerintah Kota Banda Aceh turut buka suara terkait kasus ini. Daycare Baby Preneur yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut disebut tidak memiliki izin operasional. “Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional,” kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh Sulthan Muhammad Yus dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4) malam.

Berdasarkan hasil asesmen awal Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, korban merupakan balita perempuan berusia 18 bulan. Tim gabungan Pemkot Banda Aceh telah turun ke lokasi untuk melakukan pendalaman kasus tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak dan memastikan legalitasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga