Hukuman Mati untuk Dua Eks Polisi Bangladesh atas Tembak Mahasiswa
Hukuman Mati Dua Eks Polisi Bangladesh Tembak Mahasiswa

Pengadilan di Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan anggota polisi atas keterlibatan mereka dalam penembakan seorang mahasiswa saat gelombang protes pada tahun 2024. Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berkaitan dengan pemberontakan yang berhasil menggulingkan pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina dan memicu krisis politik yang berkepanjangan di negara tersebut.

Kronologi Kasus

Menurut laporan dari The Independent pada Jumat, 10 April 2026, dua mantan polisi tersebut termasuk di antara total 30 terdakwa yang dijatuhi vonis dalam kasus ini. Pengadilan menyatakan bahwa keduanya bertanggung jawab langsung atas kematian Abu Sayed, seorang mahasiswa dari Begum Rokeya University yang berlokasi di Rangpur. Abu Sayed tewas ketika sedang mengikuti aksi demonstrasi yang menuntut reformasi politik dan ekonomi.

Dampak Politik

Protes yang pecah pada 2024 merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah Bangladesh, dipicu oleh ketidakpuasan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap otoriter. Gelombang demonstrasi ini akhirnya memaksa Sheikh Hasina untuk mengundurkan diri dan meninggalkan negara tersebut. Pengadilan kini tengah menangani berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama masa protes, termasuk kasus penembakan mahasiswa ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis hukuman mati ini disambut beragam oleh masyarakat. Sebagian menganggapnya sebagai langkah maju dalam penegakan keadilan, sementara yang lain khawatir akan potensi ketidakadilan dalam proses hukum di tengah situasi politik yang masih belum stabil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga