Kurir Vape Narkoba Etomidate Ditangkap di Jakbar, Polisi Sita 30 Cartridge
Kurir Vape Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 30 Cartridge Etomidate

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran vape narkoba di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30 cartridge yang berisi narkotika Golongan II jenis etomidate dan mengamankan seorang pria berinisial MS (29) yang diduga sebagai kurir atau pengedar.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Jakarta Barat. Panit Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yeni Yuningsih, menyatakan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan terhadap target yang dicurigai," ujar Yeni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengamatan dan Pembuntutan

Saat melakukan pengamatan di kawasan Cengkareng, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Tim kemudian membuntuti pelaku hingga akhirnya menghentikan dan mengamankannya di depan Sedayu Square.

"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah tote bag merah yang di dalamnya berisi 30 cartridge diduga narkotika jenis etomidate. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku," kata Yeni.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga