Polisi berhasil mengungkap sosok di balik pembunuhan sadis terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BS di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku eksekusi, yang dikenal dengan inisial HW, ternyata bukanlah preman jalanan, melainkan seorang mantan pengusaha.
Latar Belakang Eksekutor
Kasat Reskrim Polres Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengungkapkan bahwa HW dulunya memiliki bisnis yang cukup sukses. Ia pernah menjadi kontraktor dan mengelola toko bangunan milik orang tuanya. Namun, kondisi ekonomi yang memburuk membuatnya terpuruk dan akhirnya nekat menjadi pembunuh bayaran.
"Yang bersangkutan itu dulu punya bisnis, termasuk orang berada. Cuma situasi ekonomi lagi kurang baik. Iya (pengusaha), kontraktor dan ada toko bangunan milik orang tuanya," kata Jerico saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Upah dan Motif Pembunuhan
HW tega menghabisi nyawa korban demi mendapatkan bayaran sebesar Rp 139 juta dari seorang wanita berinisial SJ, yang tidak lain adalah mantan istri korban. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
"(Upah digunakan untuk) kebutuhan sehari-hari sama bayar utang," ujarnya.
Sebelum melakukan aksinya, HW beberapa kali memantau aktivitas korban. Pada hari eksekusi, ia mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya. Saat masuk ke rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat melihat keberadaan pelaku dan menegurnya. Namun, dalam waktu singkat, HW langsung menyerang dengan menusuk korban menggunakan pisau ke bagian perut sebelah kiri secara berulang kali.
Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh putrinya pada Rabu (27/5).
Peran Mantan Istri
Polisi mengungkap bahwa pembunuhan ini didalangi oleh SJ, mantan istri korban. Motifnya adalah sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban. SJ kemudian menyewa HW sebagai pembunuh bayaran.
"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa motif Tersangka SJ diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban," jelas Sumarni.
"Selain itu, Tersangka juga diduga memiliki keinginan untuk menguasai harta milik korban. Adapun Tersangka HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial," imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.



